Jun 26 2010

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

Published by arfik under HR Development

Pengertian & Tujuan Jamsostek
JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang akibat resiko sosial.

Kewajiban Ikut Program Jamsostek
Dalam UU No 3 Tahun 1992 Ttg Jamsostek BAB IV mengenai Kepesertaan, Pasal 17 : Pengusaha dan Tenaga Kerja wajib ikut serta dalam Program Jamsostek.
Pasal ini diperjelas dengan PP No 14 Tahun 1993 BAB II Pasal 2 ayat 3 : Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek.

Program Jamsostek
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Jaminan Kematian (JKM)
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. Jika mengalami Kecelakaan kerja, maka PT Jamsostek akan memberikan santunan sbb :
a. Biaya transport (maksimum) : darat Rp 400.000, laut Rp 750.000, udara Rp 1.500.000
b. Sementara tidak mampu bekerja : 4 bulan pertama 100 % upah, 4 bulan kedua 75 % upah, selanjutnya 50 % upah
c. Biaya pengobatan/perawatan : Rp 12.000.000 (maksimum)
d. Santunan cacat : sebagian-tetap % tabel x 80 bulan upah, total-tetap : sekaligus 70 % x 80 bulan upah atau berkala (diberikan selama 24 bulan) Rp. 200.000 per bulan, kurang fungsi (% kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah)
e. Santunan kematian : sekaligus 60 % x 80 bulan upah, berkala (diberikan selama 24 bulan) Rp. 200.000 per bulan, biaya pemakaman Rp 2.000.000
f. Biaya Rehabilitasi : prothese anggota badan, alat bantu (kursi roda)

Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran ditanggung perusahaan = 3,7% dan ditanggung tenaga kerja = 2%.
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja : mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap, mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan, pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.
Surat Edaran Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor B.337/DJPPK/IX/05 memberlakukan kembali aturan pengambilan Jaminan Hari Tua sebelum usia 55 tahun, yaitu apabila tenaga kerja tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja dan telah mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dan telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
Prosedur pengambilan JHT :
1. Karyawan mengisi form 5 (form permintaan pembayaran jaminan hari tua) untuk dikirimkan ke PT Jamsostek dengan dilampiri :
2. Kartu Peserta jamsostek (KPJ) asli
3. Fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Untuk karyawan pensiun/resign dilampiri surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan
6. Untuk karyawan yang mengalami cacat total tetap dilampiri dengan surat keterangan dokter
7. Untuk karyawan yang meninggal dunia dilampiri dengan Surat Kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan dan fotokopi kartu keluarga serta surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa setempat.

Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3 % dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala.
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti : santunan kematian Rp 10.000.000, biaya pemakaman Rp 2.000.000, santunan berkala sebesar Rp. 200.000 per bulan (selama 24 bulan).

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK ( Kartu Pemeliharaan Kesehatan ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dari keempat program Jamsostek tersebut, Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya ke seluruh program tersebut kecuali untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Perusahaan boleh tidak mengikutinya dengan syarat sudah mengikutsertakan karyawannya ke dalam program pemeliharaan kesehatan lain yang manfaatnya minimal sama dengan yang diperoleh jika mengikuti program pemeliharaan kesehatan di Jamsostek.

Disarikan oleh Personnel & Knowledge Department dari :
1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek;
2. PP No. 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan Jamsostek;
3. PP No. 79 tahun 1998 perubahan pertama tentang penyelenggaraan Jamsostek;
4. PP No. 83 tahun 2000 perubahan kedua tentang penyelenggaraan Jamsostek;
5. PP No. 28 tahun 2002 perubahan ketiga tentang penyelenggaraan Jamsostek;
6. PP No 64 tahun 2005 perubahan keempat tentang penyelenggaraan Jamsostek;
7. PP No. 76 tahun 2007 perubahan kelima tentang penyelenggaraan Jamsostek;
8. PP No. 1 tahun 2009 perubahan keenam tentang penyelenggaraan Jamsostek.

No responses yet

Apr 02 2010

F-WC2010, JADWAL DAN TABEL WORLD CUP 2010

Published by arfik under Sport

Awal Februari 2010, telah diluncurkan f-WC2010 yang merupakan aplikasi flash untuk jadwal dan tabel World Cup 2010. Hampir 2 bulan sejak peluncurannya, nampaknya tidak ada bugs yang masih menempel di aplikasi ini. Hingga awal bulan April, aplikasi ini sudah di-download lebih dari 350 kali. Selain versi desktop, sebenarnya ingin juga men-develop aplikasi ini dalam versi mobile-nya. Namun waktu dan mood yang kurang bagus masih menjadi kendala. Mungkin ada yang berminat untuk men-support .. :D

Aplikasi bisa di-download di : http://www.temonstudio.com/samples/worldcup2010.zip

F-WC2010

No responses yet

Dec 31 2009

CATATAN AKHIR TAHUN 2009

Published by arfik under #Today's Activity

Tidak terasa tahun 2009 akan segera berakhir. Berbagai peristiwa telah mewarnai tahun 2009. Kebahagiaan dan kesedihan datang silih berganti, melatih diri untuk mempunyai mental yang lebih baik agar dapat menghadapi berbagai peristiwa di masa depan dengan lebih arif dan bijaksana.

Tahun 2009, yang menjadi catatan penting dan puncak dari pikiran-pikiran gw adalah peran keluarga sangat besar dalam men-support setiap langkah dalam menjalani kehidupan. Keluarga tidak bisa menjadi bagian yang terpisah, karena keluarga adalah tempat berbagi di kala suka maupun duka. Mungkin teman akan datang dan pergi, tapi keluarga akan selalu mendampingi terutama dalam menghadapi segala rintangan hidup. Kondisi saat ini, di mana gw harus jauh dari keluarga bukan alasan untuk tidak menjaga hubungan silahturahmi, karena dengan semakin majunya teknologi semakin mudah pula untuk bersilahturahmi, minimal dengan berkomunikasi via telepon atau komunitas sosial. Di tahun 2010, gw akan berusaha memperbaiki kualitas silahturahmi ini, insyaAllah.

Hari ini, 31 Desember 2009, merupakan hari terakhir di tahun 2009. Dalam beberapa jam ke depan akan tiba tahun 2010, di mana pengharapan terbesar adalah agar tahun 2010 dapat dijalani dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih baik.

“SELAMAT TAHUN BARU MASEHI 2010 (TAHUN BARU ISLAM 1431 H)”

Semoga di tahun 2010, Allah SWT akan senantiasa mendampingi dalam menjalani kehidupan, dan semua keinginan serta harapan akan dikabulkan oleh Allah SWT, aamiien.

No responses yet

Sep 20 2009

IDUL FITRI 1430 H

Published by arfik under #Today's Activity

Hari ini seluruh masyarakat muslim di Indonesia merayakan hari kemenangan setelah selama kurang lebih 29 hari ditempa dalam bulan ramadhan untuk menahan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa ataupun mengurangi pahala ibadah puasa. Sejak tadi malam gema takbir telah berkumandang di seantero tempat, mengantarkan kepergian bulan ramadhan, bulan yang penuh ampunan dan barokah dari Allah SWT, dan menyambut hari kemenangan.

Dan pagi ini masyarakat berduyun-duyun berangkat ke tanah-tanah lapang atau masjid-masjid untuk melaksanakan shalat ied. Selesai shalat dan khutbah, sesuai tradisi dilakukan salam-salaman dan berhalal-bihalal melebur kesalahan yang pernah dilakukan satu dengan yang lain. Intern keluarga pun dilakukan sungkem kepada yang lebih tua untuk saling memaafkan atas kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuat. Kunjung-mengunjung antartetangga pun dilakukan selain untuk berhalal-bihalal juga untuk mempererat tali silahturahmi.

shalat ied

 ”SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.”
TAQABBALALAHU MINNA WA MINKUM (semoga Allah menerima amal ibadah aku dan kalian), SHIYAMANA WA SHIYAMAKUM (puasaku dan kalian), (semoga kita) MINAL ‘AIDIN WAL FAIDZIN (termasuk golongan yang kembali fitrah dan menang).

No responses yet

Sep 18 2009

MUDIK LEBARAN

Published by arfik under #Today's Activity

Sejak kemarin siang, sejumlah orang di Jakarta sudah melakukan aktifitas mudik kembali ke kampung halaman. Kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ini mengakibatkan jalan-jalan ke luar kota menjadi padat, dan terminal-terminal moda transportasi dipenuhi orang-orang yang mudik dengan menggunakan bus, kereta, kapal laut, ataupun pesawat.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk aktifitas mudik di pulau Jawa, transportasi kereta tetap menjadi pilihan utama, karena relatif lebih murah dari pesawat dan relatif lebih cepat daripada menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Stasiun Gambir mulai sibuk melayani calon-calon penumpang yang mulai memenuhi stasiun, demikian juga stasiun Jatinegara dan Senen. Jadwal keberangkatan dan tiba kereta pun kadang-kadang mundur dari jadwal semestinya akibat padatnya jalur rel ataupun berkurangnya kecepatan kereta karena membawa gerbong yang lebih banyak. Terlepas dari kekurangan-kekurangan yang ada, banyak orang yang telah diantarkan kembali ke kampung halaman dengan alat angkut ini.

mudik

Gw .. tadi malam mudik dengan kereta. Walau sedikit terlambat, perjalanan relatif aman dan cepat.

Selamat mudik ..

No responses yet

Next »